Program Tahunan (Prota), Program
Semester (Promes) dan Kalender Pendidikan (Kaldik)
1. Program
Tahunan (Prota)
Program
tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan
(SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar
seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh
siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai
dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus
dikuasai oleh siswa.
Program
Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi
tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan
oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan
dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan
pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester,
mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian
komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata
pelajaran, tahun pelajaran) standar kompetensi , kompetensi dasar , alokasi
waktu dan keterangan.
Setidaknya dalam menyusun Prota, komponen yang harus ada sebagai berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei
pokok, dan alokasi waktu).
Dalam perkembangan dan pengkajian penyusunan Prota, terdapat beragam
alternatif format program tahunan. Dengan demikian guru memiliki kebebasan dalam
menentukan format Prota. Format berikut ini, diadopsi dari berbagai contoh
format yang pernah ada:
PROGRAM
TAHUNAN
Satuan Pendidikan : ……………..
Mata Pelajaran : ……………..
Kelas : ……………..
Tahun Pelajaran : ……………..
Semester
|
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Alokasi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui Semarang,………………………
Kepala Sekolah Guru
Kelas….
_________________
______________________
NIP. NIP.
Secara
sederhana teknik pengisian format di atas dapat dilakukan dengan melihat
kurikulum utuh yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006
tentang Standar Isi yang di dalamnya terdapat Standar Kompetensi dan Kompetensi
Dasar tiap mata pelajaran.
Yang tidak
kalah pentingnya adalah mencermati alokasi waktu tiap mata pelajaran yang sudah
diatur dalam Standar Isi khususnya dalam bab II tentang struktur kurikulum.
Dari alokasi waktu tersebut bisa dilihat bahwa dalam satu tahun pelajaran
jumlah minggu efektif berkisar 34-38 minggu.
Setelah
mengetahui jumlah minggu efektif, langkah berikutnya adalah memetakan
kompetensi dasar. Ada berapa kompetensi dasar dalam satu semester kemudian kita
kaji kompetensi dasar mana yang memiliki substansi materi yang lebih berat. Hal
tersebut kita lakukan untuk menentukan alokasi waktu.
Yang
memerlukan pemikiran serius dalam penyusunan program tahunan adalah menentukan
materi pokok. Hal ini lantaran dalam KTSP tidak terdapat materi pokok (layaknya
KBK). Guru diberi kesempatan yang luas untuk mengapresiasi materi pokok dengan
mengacu pada kompetensi dasar. Seperti dikatakan Trimo (2001) bahwa guru bukan
tukang mengajar, guru juga bukan pawang. Tetapi, guru adalah ’koki’ dalam
pembelajaran sehingga mutlak untuk meramu dan mendesain pembelajaran bermakna.
Yang terjadi
di lapangan, proses penentuan materi pokok dilakukan menggunakan alur balik.
Seperti mencari materi pokok dalam buku atau melihat materi pokok di KBK, baru
menuliskannya dalam program tahunan. Langkah ini sebenarnya kurang efektif
manakala guru akan belajar menjadi ’koki’ dalam pembelajaran.
Diskusi
dengan teman sejawat dan pembahasan dalam kegiatan KKG akan membantu guru-guru
dalam merumuskan materi pokok sehingga program tahunan yang dirumuskan tiap
sekolah merupakan refleksi dari kebutuhan siswa. Selebihnya, program tahunan yang
didesain akan memberi nuansa dan aura positif bagi pengembangan visi dan misi
sekolah.
2. Program Semester
Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai
hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program
semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester
adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang
direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program
pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap
muka, praktikum, kerja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai
kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan.
Dalam program pendidikan semester dipakai satuan waktu terkecil, yaitu
satuan semester untuk menyatakan lamanya satu program pendidikan. Masing-masing
program semester sifatnya lengkap dan merupakan satu kebulatan dan berdiri
sendiri. Pada setiap akhir semester segenap bahan kegiatan program semester
yang disajikan harus sudah selesai dilaksanakan dan mahasiswa yang mengambil
program tersebut sudah dapat ditentukan lulus atau tidak.
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak
dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini
merupakan penjabaran dari program tahunan.
Kalau program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan
untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk
menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi
dasar itu dilakukan.
Program semester merupakan pemerian/penjabaran
dari program Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang
hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Pada umumnya program
semester ini berisikan:
a. Identitas
(satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
b. Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah
jam pertemuan (JJP), dan bulan).
Seperti program tahunan, program semester juga banyak alternatifnya. Berikut
disajikan format program semester yang disarikan dari berbagai model yang ada:
PROGRAM
SEMESTER
Satuan Pendidikan : ……………………..
Mata Pelajaran : ……………………..
Kelas/Semester : ……………………..
Tahun Pelajaran : ……………………..
Standar Kompetensi
|
Kompetensi Dasar
|
Materi Pokok
|
Indikator
|
JJP
|
Bulan (6bulan)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengetahui Semarang,………………………
Kepala Sekolah Guru
Kelas….
_________________ ______________________
NIP. NIP.
Secara
sederhana teknik pengisian program semester di atas juga sama seperti program
tahunan. Beberapa komponen yang sudah ada dalam program tahunan tinggal
memindah saja (SK, KD, Materi Pokok). Yang perlu pencermatan adalah perumusan
indikator dan pemerian materi ke dalam bulan selama satu semester.
Indikator
dalam program semester harus dirumuskan guru sesuai dengan karakteristik siswa.
Indikator ibarat tujuan instruksional khusus (TIK) dalam pembelajaran sehingga
perumusannya akan lebih efektif apabila menggunakan kata kerja operasional
(KKO), seperti menjelaskan, menyebutkan, menganalisis, mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan sejenisnya.
3. Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah
suatu daftar tanggal berdasarkan perhitungan tahun masehi selama satu tahun
yang di dalamnya memuat tentang permulaan dan akhir tahun pelajaran, hari-hari efektif belajar dan pelaksanaan kegiatan belajar, evaluasi
belajar serta hari-hari libur dan tidak efektif belajar.
Dalam penyusunan kalender
pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektivitas dan
hak-hak peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita lihat berapa jam
waktu efektif yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur
dan lain-lain.
Kalender pendidikan dibuat
oleh instansi yang terkait seperti Departemen Pendidikan Nasional, Departemen
Agama, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Departemen agama untuk dipedomani
dan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan tidak mengesampingkan adanya
modifikasi oleh pihak sekolah dalam batas-batas tertentu.
Kalender pendidikan perlu
disusun dan dibuat
untuk dilaksanakan, karena memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
a. Mendorong efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran di
Sekolah/Madrasah.
b.Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah.
c. Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah.
d.Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester serta
membuat silabus dan satuan acara pembelajaran.
Beberapa komponen kalender pendidikan yang harus diperhatikan dalam pembuatan progam tahunan dan semester yatu:
a. Permulaan
dan Akhir Tahun Pelajaran
1)
Peneriman
siswa Baru
Penerimaan siswa baru untuk sekolah-sekolah negeri biasanya dilakukan
antara bulan mei sampai bulan juli setiap tahun, sedangkan untuk sekolah swasta
disesuaikan dengan kebijakan masing-masing dengan tetap mengingat dan
berpatokan pada batas akhir penerimaan siswa baru.
2)
Kegiatan
hari-hari Pertama masuk Sekolah
Kegiatan hari pertama masuk sekolah dilaksanakan pada hari senin
pertengahan bulan Juli. Pada hari-hari pertama masuk kegiatan pembelajaran
untuk mereka yang naik kelas proses belajar mengajar berjalan seperti biasanya,
sedangkan untuk siswa baru di SMP/MTs dan SMA/MA diadakan kegiatan orientasi
bagi siswa baru yang dipandu oleh dewan guru dan dibantu oleh OSIS yang
dilaksanakna selama tiga hari atau lebih, atau untuk sekolah model dan sekolah
unggulan kegiatan orientasi bisa dilaksanakan sebelum hari pertama masuk
kegiatan belajar efektif dilaksanakan.
3)
Kegiatan
Belajar Mengajar
Kegiatan Belajar mengajar dilaksanakan pada hari senin pertengahan bulan
Juli disesuaikan dengan tahun akademik berjalan. Sebelum permulaan tahun
pelajaran Kepala Madrasah dan guru berkewajiban:
a. Kepala Sekolah/kepala madrasah
o
Membuat
Kalender pendidikan Sekolah/Madrasah
o
Membuat
program tahunan, program semester, program caturwulan, program bulanan dan
program mingguan.
o
Membuat
Rencana AnggaranPendapatan dan Belanja skolah/Madrasah (RAPBS/RAPBM).
o
Membuat
Program kegiatan belajar mengajar.
o
Membuat
Program supervise dan
sebagainya.
b. Guru
o Membuat program tahunan, program semester, program caturwulan, program
bulanan dan program mingguan dan program harian atau silabus.
o Membuat analisis mata pelajaran (AMP).
o Membuat silabus dan system penilaian.
o Membuat program remedial dan pengayaan.
o Membuat perencanaan dan alokasi waktu program kegiaan ekstrakurikuler dan
pengayaan.
o Alokasi untuk kegiatan lainnya.
o Rencana biaya yang diperlukan untuk mengoptimalkan KBM selama satu tahun
pelajaran.
4)
Ulangan Umum
Semester
Ulangan umum semester merupakan ulangan yang sifatnya formatif yang
bertujuan untuk mengeahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran selama satu
semester dengan melakukan tes terhadap penguasaan kompetensi-kompetensi dasar
yang terdapat dalam standar kompetensi permata pelajaran perjenjang kelas dan
jenjang pendidikan.
5)
Ujian Akhir
Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
Dalam Kalender pendidikan ditentukan perkiraan di tentukan perkiraan
pelaksanaan Ujian Akhir sekolah/Madrasah (UAS/UAM) kegiatan ini berlangsung
mulai dari mingu ke 3 (tiga) bulan April yang diawali dengan Ujian praktek dan
dilanjutkan pada minggu ke 4 (empat) bulan april dengan Ujian akhir
sekolah/madrasah tetulis. Sedangkan pelaksanaan Ujian Nasional dilaksanakan
pada minggu ke 2 (dua) bulan Mei. Waktu pelaksanaan dan teknik kegiatan
menunggu edaran Kantor wilayah untuk Madraah dan Dinas Pendidikan Propinsi atau
kabupaten/kota untuk Sekolah.
6) Pembagian Buku Laporan pribadi dan buku Rapor
Pembagian buku laporan penilaian pribadi dan buku rapor dilaksanakan pada
minggu rakhir bulan desember ataunminggu pertama januari untuk semester ganjil
dan pada minggu terakhir bulan Juni atau minggu pertama bulan juli untuk
semester genap.
7) Penyerahan surat Tanda Tamat belajar (STTB)
Penyerahan surat Tanda Tamat belajar (STTB) sebagi bukti bahwa siswa telah
menyelesaikan studiny di sekolah dilaksanakan dua minggu setelah pengumuman
kelulusan hasil ujian yang disertai dengan pemberian surat keterangan Hasil
Ujian yang membuat daftar nilai hasil ujian siswa.
b. Hari efektif belajar
Hari efektif belajar adalah hari yang dapat digunakan untuk kegiatan
pembelajaran setelah dikurangi hari libur dan hari yang digunakan untuk
pelaksanakan ulangan semester maupun hari yang digunakan untuk pelaksanaan
ujian sekolah/madrasah maupun Ujian nasional, serta hari untuk memeriksa hasil
ulangan dan pengisian buku rapor.
c. Hari-hari libur sekolah
Hari libur adalah hari tidak dilaksanakannnya kegiatan belajar di sekolah
yang terbagi kepada hari libur semester, hari libur khusus dan hari libur umum.
1) Libur semester, libur semester terdiri dari semester semester ganjil dan
semester genap dan lamanya 12 hari kerja (belajar efektif).
2) Libur khusus, libur khusus untuk sekolah/madrasah adalah libur dari
kegiatan belajar efktif yang dilaksanakan berkaitan dengan peristiwa keagamaan
atau lainnya dan kegiatan tertentu di sekolah seperti: libur bulan ramadhan,
libur berkaitan dengan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian
Nasional dan libur idul fitri.
3) Libur umum,
libur umum di sekolah adalah libur yang juga berlaku bagi masyarakat umum yang
bekerja dan libur umum yang diberlakukan di sekolah atau madrasah seperti:
tahun baru masehi, tahun baru Hijriah, hari Nyepi (tahun baru Saka), hari raya
Waisak, hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW,
Isra’ Mi’raj, hari Natal, Wafat Isa al-Masih, hari Proklamasi Kemerdekaan RI
dan cuti bersama.
Kalender pendidikan mencakup
permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap tahun pelajaran.
NO.
|
KEGIATAN
|
ALOKASI WAKTU
|
KETERANGAN
|
1.
|
Minggu
efektif belajar
|
Minimum 34
minggu dan maksimum 38 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
|
2.
|
Jeda
tengah semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Satu
minggu setiap semester
|
3.
|
Jeda antar
semester
|
Maksimum 2 minggu
|
Antara
semester I dan II
|
4.
|
Libur
akhir tahun pelajaran
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan
untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
|
5.
|
Hari libur
keagamaan
|
2-4 minggu
|
Daerah
khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang
|
6.
|
Hari libur
umum/nasional
|
Maksimum 2 minggu
|
Disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah
|
7.
|
Hari libur
khusus
|
Maksimum 1 minggu
|
Untuk
satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhusussan masing-masing
|
8.
|
Kegiatan
khusus sekolah/madrasah
|
Maksimum 3 minggu
|
Digunakan
untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa
mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.
|
Dalam perencanaan atau penyusunan suatu progam
pelajaran, hal pertama yang perlu mendapat perhatian adalah kurikulum terutama
yang berkaitan dengan tujuan kirikuler, tujuan instruksional, pokok bahasan
serta jam pelajaran.
Perencanaan progam pengajaran juga perlu
memperhatikan keadaan sekolah, terutama tersedianya sarana-prasarana dan alat
bantu pelajaran.
Dalam penyusunan atau merencanakan progam pengajaran komponen siswa juga
perlu mendapat perhatian.
Keadaan dan kemampuan guru sesungguhnya tidak perlu menjadi hal yang perlu
diperhatikan, sebab guru dituntut memiliki kemampuan dalam segala hal yang
berkenaan dengan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.
Sumber: