Kamis, 09 Januari 2014

Pendidikan di SD


TUGAS AKHIR TIK 


Pendidikan di SD (Sekolah Dasar)

Salah satu pengertian pendidikan yang sangat umum dikemukakan oleh Driyarkara (1980) yang menyatakan bahwa pendidikan adalah upaya memanusiakan manusia muda. Pengangkatan manusia muda ke taraf insani harus diwujudkan di dalam seluruh proses atau upaya pendidikan. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa “Pendidikan adalah Usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang”.
Tingkat satuan pendidikan yang dianggap sebagai dasar pendidikan adalah sekolah dasar. Di sekolah inilah anak didik mengalami proses pendidikan dan pembelajaran. Dan, secara umum pengertian sekolah dasar dapat kita katakan sebagai institusi pendidikan yang menyelenggarakan proses pendidikan dasar dan mendasari proses pendidikan selanjutnya. Pendidikan ini diselenggarakan untuk anak-anak yang telah berusia tujuh tahun dengan asumsi bahwa anak seusia tersebut mempunyai tingkat pemahaman dan kebutuhan pendidikan yang sesuai dengan dirinya. Pendidikan dasar memang diselenggarakan untuk memberikan dasar pengetahuan, sikap dan keterampilan bagi anak didik. Pendidikan dasar inilah yang selanjutnya dikembangkan untuk meningkatkan kualitas diri anak didik. Kita seharusnya memahami pengertian sekolah dasar sehingga dapat mengikuti setiap kegiatan yang diselenggarakan di tingkat ini. Walaupun, kita pengenal pendidikan anak usia dini (PAUD), tetapi setidaknya mereka lebih mengedepankan untuk melatih anak bersosialisasi dengan teman dan masyarakat, bukan untuk mengikuti pendidikan dan pembelajaran yang mengarah pada pemahaman pengetahuan. 
Tujuan Pendidikan Dasar

Berkenaan dengan tujuan operasional pendidikan SD, dinyatakan di dalam Kurikulum Pendidikan Dasar yaitu memberi bekal kemampuan dasar membaca, menulis dan berhitung, pengetahuan dan ketrampilan dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya, serta mempersiapkan mereka untuk mengikuti pendidikan di SLTP. Tujuan pendidikan Sekolah Dasar dapat diuraikan secara terperinci, seperti berikut :
  1. Memberikan Bekal Kemampuan Membaca, Menulis, dan Berhitung. 
  2. Memberikan Pengetahuan dan Ketrampilan Dasar yang bermanfaat bagi siswa sesuai dengan tingkat perkembangannya.
  3. Mempersiapkan Siswa untuk Mengikuti Pendidikan di SLTP.  
Sekolah Dasar Sebagai Pendidikan Dasar
Pengertian sekolah dasar dapat dikatakan sebagai kegiatan mendasari tiga aspek dasar, yaitu pengetahuan, sikap, dan keterampilan. Ketiga aspek ini merupakan dasar atau landasan pendidikan yang paling utama. Hal ini karena ketiga aspek tersebut merupakan hal paling hakiki dalam kehidupan. Kita membutuhkan sikap-sikap hidup yang positif agar kehidupan kita lancar. Kita juga membutuhkan dasar-dasar pengetahuan agar setiap kali berinteraksi tidak ketinggalan informasi. Dan, yang tidak kalah pentingnya adalah keterampilan. Di sekolah dasar, kegiatan pembekalan diberikan selama enam tahun berturut-turut. Pada saat inilah anak didik dikondisikan untuk dapat bersikap sebaik-baiknya. Pengertian sekolah dasar sebagai basis pendidikan harus benar-benar dapat dipahami oleh semua orang sehingga mereka dapat mengikuti pola pendidikannya. Tentunya, dalam hal ini, kegiatan pendidikan dan pembelajarannya mengedepankan landasan bagi kegiatan selanjutnya. Tanpa pendidikan dasar, tentunya sulit bagi kita untuk memahami konsep-konsep baru pada tingkatan lebih tinggi.


Kamis, 09 Mei 2013

prota-promes-kaldik

Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes) dan Kalender Pendidikan (Kaldik)
1.    Program Tahunan (Prota)
Program tahunan adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan (SK dan KD) yang telah ditetapkan. Penetapan alokasi waktu diperlukan agar seluruh kompetensi dasar yang ada dalam kurikulum seluruhnya dapat dicapai oleh siswa. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku serta keluasan materi yang harus dikuasai oleh siswa.
Program Tahunan merupakan program umum setiap mata pelajaran untuk setiap kelas, berisi tentang garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru mata pelajaran yang bersangkutan program ini perlu dipersiapkan dan dikembangkan oleh guru sebelum tahun pelajaran dimulai, karena merupakan pedoman bagi pengembangan program-progran berikutnya, yakni program semester, mingguan dan harian serta pembuatan silabus dan sistem penilaian komponen-komponen program tahunan meliputi identifikasi (satuan pendidikan, mata pelajaran, tahun pelajaran) standar kompetensi , kompetensi dasar , alokasi waktu dan keterangan.
Setidaknya dalam menyusun Prota, komponen yang harus ada sebagai berikut:
a. Identitas (mata pelajaran, kelas, tahun pelajaran).
b. Format isian (semester, standar kompetensi, kompetensi dasar, matei pokok, dan alokasi waktu).
Dalam perkembangan dan pengkajian penyusunan Prota, terdapat beragam alternatif format program tahunan. Dengan demikian guru memiliki kebebasan dalam menentukan format Prota. Format berikut ini, diadopsi dari berbagai contoh format yang pernah ada:
PROGRAM TAHUNAN
Satuan Pendidikan : ……………..
Mata Pelajaran : ……………..
Kelas : ……………..
Tahun Pelajaran : ……………..
Semester
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Alokasi










            Mengetahui                                                     Semarang,………………………
Kepala Sekolah                                                                       Guru Kelas….
_________________                                                  ______________________
NIP.                                                                            NIP.

Secara sederhana teknik pengisian format di atas dapat dilakukan dengan melihat kurikulum utuh yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi yang di dalamnya terdapat Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar tiap mata pelajaran.
Yang tidak kalah pentingnya adalah mencermati alokasi waktu tiap mata pelajaran yang sudah diatur dalam Standar Isi khususnya dalam bab II tentang struktur kurikulum. Dari alokasi waktu tersebut bisa dilihat bahwa dalam satu tahun pelajaran jumlah minggu efektif berkisar 34-38 minggu.
Setelah mengetahui jumlah minggu efektif, langkah berikutnya adalah memetakan kompetensi dasar. Ada berapa kompetensi dasar dalam satu semester kemudian kita kaji kompetensi dasar mana yang memiliki substansi materi yang lebih berat. Hal tersebut kita lakukan untuk menentukan alokasi waktu.
Yang memerlukan pemikiran serius dalam penyusunan program tahunan adalah menentukan materi pokok. Hal ini lantaran dalam KTSP tidak terdapat materi pokok (layaknya KBK). Guru diberi kesempatan yang luas untuk mengapresiasi materi pokok dengan mengacu pada kompetensi dasar. Seperti dikatakan Trimo (2001) bahwa guru bukan tukang mengajar, guru juga bukan pawang. Tetapi, guru adalah ’koki’ dalam pembelajaran sehingga mutlak untuk meramu dan mendesain pembelajaran bermakna.
Yang terjadi di lapangan, proses penentuan materi pokok dilakukan menggunakan alur balik. Seperti mencari materi pokok dalam buku atau melihat materi pokok di KBK, baru menuliskannya dalam program tahunan. Langkah ini sebenarnya kurang efektif manakala guru akan belajar menjadi ’koki’ dalam pembelajaran.
Diskusi dengan teman sejawat dan pembahasan dalam kegiatan KKG akan membantu guru-guru dalam merumuskan materi pokok sehingga program tahunan yang dirumuskan tiap sekolah merupakan refleksi dari kebutuhan siswa. Selebihnya, program tahunan yang didesain akan memberi nuansa dan aura positif bagi pengembangan visi dan misi sekolah.
2.    Program Semester
Program semester adalah program yang berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester merupakan penjabaran dari program tahunan. Isi dari program semester adalah tentang bulan, pokok bahasan yang hendak disampaikan, waktu yang direncanakan, dan keterangan-keterangan.
Semester adalah satuan waktu yang digunakan untuk penyelenggaraan program pendidikan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam semester itu ialah kegiatan tatap muka, praktikum, kerja lapangan, mid semester, ujian semester dan berbagai kegiatan lainya yang diberi penilaian keberhasilan.
Dalam program pendidikan semester dipakai satuan waktu terkecil, yaitu satuan semester untuk menyatakan lamanya satu program pendidikan. Masing-masing program semester sifatnya lengkap dan merupakan satu kebulatan dan berdiri sendiri. Pada setiap akhir semester segenap bahan kegiatan program semester yang disajikan harus sudah selesai dilaksanakan dan mahasiswa yang mengambil program tersebut sudah dapat ditentukan lulus atau tidak.
Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Program semester ini merupakan penjabaran dari program tahunan.
Kalau program tahunan disusun untuk menentukan jumlah jam yang diperlukan untuk mencapai kompetensi dasar, maka dalam program semester diarahkan untuk menjawab minggu keberapa atau kapan pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar itu dilakukan.
Program semester merupakan pemerian/penjabaran dari program Program semester berisikan garis-garis besar mengenai hal-hal yang hendak dilaksanakan dan dicapai dalam semester tersebut. Pada umumnya program semester ini berisikan:
a. Identitas (satuan pendidikan, mata pelajaran, kelas/semester, tahun pelajaran)
b. Format isian (standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator, jumlah jam pertemuan (JJP), dan bulan).
Seperti program tahunan, program semester juga banyak alternatifnya. Berikut disajikan format program semester yang disarikan dari berbagai model yang ada:
PROGRAM SEMESTER
Satuan Pendidikan : ……………………..
Mata Pelajaran : ……………………..
Kelas/Semester : ……………………..
Tahun Pelajaran : ……………………..
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Materi Pokok
Indikator
JJP
Bulan (6bulan)
1
2
3
4


















Mengetahui                                                     Semarang,………………………
Kepala Sekolah                                                                       Guru Kelas….
_________________                                                  ______________________
NIP.                                                                            NIP.
Secara sederhana teknik pengisian program semester di atas juga sama seperti program tahunan. Beberapa komponen yang sudah ada dalam program tahunan tinggal memindah saja (SK, KD, Materi Pokok). Yang perlu pencermatan adalah perumusan indikator dan pemerian materi ke dalam bulan selama satu semester.
Indikator dalam program semester harus dirumuskan guru sesuai dengan karakteristik siswa. Indikator ibarat tujuan instruksional khusus (TIK) dalam pembelajaran sehingga perumusannya akan lebih efektif apabila menggunakan kata kerja operasional (KKO), seperti menjelaskan, menyebutkan, menganalisis, mengidentifikasi, mengevaluasi, dan sejenisnya.
3.    Kalender Pendidikan
Kalender pendidikan adalah suatu daftar tanggal berdasarkan perhitungan tahun masehi selama satu tahun yang di dalamnya memuat tentang permulaan dan akhir tahun pelajaran, hari-hari efektif belajar dan pelaksanaan kegiatan belajar, evaluasi belajar serta hari-hari libur dan tidak efektif belajar.
Dalam penyusunan kalender pendidikan selama satu tahun pelajaran mengacu pada efisiensi, efektivitas dan hak-hak peserta didik. Dalam kalender pendidikan dapat kita lihat berapa jam waktu efektif yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur dan lain-lain.
Kalender pendidikan dibuat oleh instansi yang terkait seperti Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kanwil Departemen agama untuk dipedomani dan dilaksanakan di sekolah masing-masing dengan tidak mengesampingkan adanya modifikasi oleh pihak sekolah dalam batas-batas tertentu.
Kalender pendidikan perlu disusun dan dibuat untuk dilaksanakan, karena memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
a. Mendorong efektifitas dan efisiensi proses pembelajaran di Sekolah/Madrasah.
b.Menyerasikan ketentuan mengenai hari efektif dan hari libur Sekolah/Madrasah.
c. Pedoman dalam menyusun program kegiatan pembelajaran di Sekolah.
d.Pedoman bagi guru untuk menyusun program tahunan, program semester serta membuat silabus dan satuan acara pembelajaran.
Beberapa komponen kalender pendidikan yang harus diperhatikan dalam pembuatan progam tahunan dan semester yatu:
a. Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
1)         Peneriman siswa Baru
Penerimaan siswa baru untuk sekolah-sekolah negeri biasanya dilakukan antara bulan mei sampai bulan juli setiap tahun, sedangkan untuk sekolah swasta disesuaikan dengan kebijakan masing-masing dengan tetap mengingat dan berpatokan pada batas akhir penerimaan siswa baru.
2)         Kegiatan hari-hari Pertama masuk Sekolah
Kegiatan hari pertama masuk sekolah dilaksanakan pada hari senin pertengahan bulan Juli. Pada hari-hari pertama masuk kegiatan pembelajaran untuk mereka yang naik kelas proses belajar mengajar berjalan seperti biasanya, sedangkan untuk siswa baru di SMP/MTs dan SMA/MA diadakan kegiatan orientasi bagi siswa baru yang dipandu oleh dewan guru dan dibantu oleh OSIS yang dilaksanakna selama tiga hari atau lebih, atau untuk sekolah model dan sekolah unggulan kegiatan orientasi bisa dilaksanakan sebelum hari pertama masuk kegiatan belajar efektif dilaksanakan.
3)      Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan Belajar mengajar dilaksanakan pada hari senin pertengahan bulan Juli disesuaikan dengan tahun akademik berjalan. Sebelum permulaan tahun pelajaran Kepala Madrasah dan guru berkewajiban:
a.       Kepala Sekolah/kepala madrasah
o  Membuat Kalender pendidikan Sekolah/Madrasah
o  Membuat program tahunan, program semester, program caturwulan, program bulanan dan program mingguan.
o  Membuat Rencana AnggaranPendapatan dan Belanja skolah/Madrasah (RAPBS/RAPBM).
o  Membuat Program kegiatan belajar mengajar.
o  Membuat Program supervise dan sebagainya.
b.      Guru
o  Membuat program tahunan, program semester, program caturwulan, program bulanan dan program mingguan dan program harian atau silabus.
o  Membuat analisis mata pelajaran (AMP).
o  Membuat silabus dan system penilaian.
o  Membuat program remedial dan pengayaan.
o  Membuat perencanaan dan alokasi waktu program kegiaan ekstrakurikuler dan pengayaan.
o  Alokasi untuk kegiatan lainnya.
o  Rencana biaya yang diperlukan untuk mengoptimalkan KBM selama satu tahun pelajaran.
4)    Ulangan Umum Semester
Ulangan umum semester merupakan ulangan yang sifatnya formatif yang bertujuan untuk mengeahui tingkat keberhasilan proses pembelajaran selama satu semester dengan melakukan tes terhadap penguasaan kompetensi-kompetensi dasar yang terdapat dalam standar kompetensi permata pelajaran perjenjang kelas dan jenjang pendidikan.
5)      Ujian Akhir Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
Dalam Kalender pendidikan ditentukan perkiraan di tentukan perkiraan pelaksanaan Ujian Akhir sekolah/Madrasah (UAS/UAM) kegiatan ini berlangsung mulai dari mingu ke 3 (tiga) bulan April yang diawali dengan Ujian praktek dan dilanjutkan pada minggu ke 4 (empat) bulan april dengan Ujian akhir sekolah/madrasah tetulis. Sedangkan pelaksanaan Ujian Nasional dilaksanakan pada minggu ke 2 (dua) bulan Mei. Waktu pelaksanaan dan teknik kegiatan menunggu edaran Kantor wilayah untuk Madraah dan Dinas Pendidikan Propinsi atau kabupaten/kota untuk Sekolah.
6)    Pembagian Buku Laporan pribadi dan buku Rapor
Pembagian buku laporan penilaian pribadi dan buku rapor dilaksanakan pada minggu rakhir bulan desember ataunminggu pertama januari untuk semester ganjil dan pada minggu terakhir bulan Juni atau minggu pertama bulan juli untuk semester genap.
7)    Penyerahan surat Tanda Tamat belajar (STTB)
Penyerahan surat Tanda Tamat belajar (STTB) sebagi bukti bahwa siswa telah menyelesaikan studiny di sekolah dilaksanakan dua minggu setelah pengumuman kelulusan hasil ujian yang disertai dengan pemberian surat keterangan Hasil Ujian yang membuat daftar nilai hasil ujian siswa.
b. Hari efektif belajar
            Hari efektif belajar adalah hari yang dapat digunakan untuk kegiatan pembelajaran setelah dikurangi hari libur dan hari yang digunakan untuk pelaksanakan ulangan semester maupun hari yang digunakan untuk pelaksanaan ujian sekolah/madrasah maupun Ujian nasional, serta hari untuk memeriksa hasil ulangan dan pengisian buku rapor.
c. Hari-hari libur sekolah
Hari libur adalah hari tidak dilaksanakannnya kegiatan belajar di sekolah yang terbagi kepada hari libur semester, hari libur khusus dan hari libur umum.
1) Libur semester, libur semester terdiri dari semester semester ganjil dan semester genap dan lamanya 12 hari kerja (belajar efektif).
2) Libur khusus, libur khusus untuk sekolah/madrasah adalah libur dari kegiatan belajar efktif yang dilaksanakan berkaitan dengan peristiwa keagamaan atau lainnya dan kegiatan tertentu di sekolah seperti: libur bulan ramadhan, libur berkaitan dengan penyelenggaraan ujian sekolah/madrasah dan ujian Nasional dan libur idul fitri.
3)  Libur umum, libur umum di sekolah adalah libur yang juga berlaku bagi masyarakat umum yang bekerja dan libur umum yang diberlakukan di sekolah atau madrasah seperti: tahun baru masehi, tahun baru Hijriah, hari Nyepi (tahun baru Saka), hari raya Waisak, hari raya Idul Fitri, hari raya Idul Adha, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ Mi’raj, hari Natal, Wafat Isa al-Masih, hari Proklamasi Kemerdekaan RI dan cuti bersama.
Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, dan hari libur.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran.

NO.
KEGIATAN
ALOKASI WAKTU
KETERANGAN
   1.
Minggu efektif belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.
Jeda tengah semester
Maksimum 2 minggu
Satu minggu setiap semester
3.
Jeda antar semester
Maksimum 2 minggu
Antara semester I dan II
4.
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.
Hari libur keagamaan
2-4 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang
6.
Hari libur umum/nasional
Maksimum 2 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhusussan masing-masing
8.
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif.

1.       Kurikulum
Dalam perencanaan atau penyusunan suatu progam pelajaran, hal pertama yang perlu mendapat perhatian adalah kurikulum terutama yang berkaitan dengan tujuan kirikuler, tujuan instruksional, pokok bahasan serta jam pelajaran.
2.      Kondisi Sekolah
Perencanaan progam pengajaran juga perlu memperhatikan keadaan sekolah, terutama tersedianya sarana-prasarana dan alat bantu pelajaran.
                Dalam penyusunan atau merencanakan progam pengajaran komponen siswa juga perlu mendapat perhatian.
4.      Keadaan Guru
                Keadaan dan kemampuan guru sesungguhnya tidak perlu menjadi hal yang perlu diperhatikan, sebab guru dituntut memiliki kemampuan dalam segala hal yang berkenaan dengan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran.




Sumber: